Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

Kilas Info. Sertifikasi perangkat telekomunikasi menjadi salah satu persyataran bagi para pelaku bisnis yang bergerak dalam bidang khususnya telekomunikasi, baik perusahan kita sebagai Pabrikan dan Perusahan kita sebagai Importir perangkat telekomunikasi dalam kegiatanya operasionalnya berhubungan dengan Perizinan Standardisasi Postel atau sering disebut dengan Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Postel.
Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi memiliki Dasar hukum Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi petunjuk pelaksanaannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat. Tarif sertifikasi diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika.
Di dalam Pasal 32 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 dinyatakan bahwa Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal sertifikasi perangkat telekomunikasi, Berikut jasa layanan kepengurusan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi :
Layanan kami meluputi :
1. Pengajuan Baru Sertifikasi POSTEL
  • Kami mengenakan biaya jasa per aplikasi. Biaya jasa kami tidak termasuk biaya pengujian dan biaya sertifikat. Biaya pengujian dan biaya sertifikat adalah biaya yang wajib dibayarkan ke negara melalui rekening bendahara penerima Dirjen POSTEL dengan jumlah sesuai dengan surat tagihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Dirjen POSTEL [SP2 Pengujian & SP2 Sertifikat], namun kami bisa memperkirakan biaya tersebut berdasarkan analaisa data teknis perangkat yang akan disertifikasi.
2. Perpanjangan Sertifikat
  • Sertifikat berlaku selama 3 tahun
  • Setelah habis masa berlakunya, sertifikat wajib diperbaharui, kecuali:
  1. Alat / perangkat tersebut tidak diperdagangkan lagi atau
  2. Alat / perangkat tersebut tidak digunakan lagi untuk keperluan institusi
  • Pembaharuan sertifikat wajib dilaksanakan oleh pemegang sertifkat dengan mengajukan permohonan kembali paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlaku sertifikat berakhir dan disertai dengan :
  1. Sertifikat asli; dan
  2. Pernyataan tidak ada perubahan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi.
  • Pemegang sertifikat wajib melekatkan label di alat/perangkat yang sudah disertifikasi selambat-lambatnya 60 hari setelah sertifikat diterbitkan
  • Dalam hal tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi, label wajib dilekatkan pada kemasan, pembungkus, atau buku manual alat dan perangkat telekomunikasi.
  • Pada label harus tercantum 2 komponen nomor sertifikat dan nomor unik PLG ID.
3. Persyaratan administrasi
Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan silahkan dipersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
  • Foto kopi dokumen penunjukan dari pabrikan [permohonan sertifikat A untuk distributor atau agen tunggal]
  • Surat penunjukan.
  • Formulir PM4 .
  • Formulir PM5.
  • Foto kopi Dokumen legal perusahaan: NPWP, SIUP, TDP, Akte
  • Spesifikasi teknis, brosur dan
  • penunjang teknis operasional lainnya.
  • Dokumen NPIK dan pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual [permohonan Sertifikat B khusus importir]
  • Pengisian formulir Pakta Integritas
  • Sampel perangkat Untuk kategori Customer Premisess Equipment (CPE)diperlukan 2 unit dan 1 unit untuk non CPE.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan kirim E-mail ke susilo (at) typeapprovalindonesia (dot) com atau silorida (at) gmail (dot) com hubungi via Telepon :Susilo (0858 82508815) atau ( 021-2890-4303)





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skuad Timnas Inggris Di Piala Eropa 2012

Kualifikasi Pra Piala Asia U22

Timnas Indonesia U-16